Politik uang merupakan tidak benar satu pelanggaran kampanye didalam Pilkada. Biasanya, politik uang pas Pilkada dikerjakan oleh simpatisan, kader atau pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan. Pihak yang terlibat didalam politik uang akan menerima sanksi cocok ketetapan undang-undang. Berikut informasinya.
Pengertian Politik Uang
Dikutip berasal dari unggahan Instagram Bawaslu (bawasluri), politik uang adalah usaha langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu atau manfaatkan hak memilih bersama dengan cara tertentu supaya membuat suara tidak sah.
Jenis-jenis Bentuk Politik Uang
Selain uang, politik uang bisa dikerjakan lewat bentuk lain, seperti:
- Uang tunai, juga didalam bentuk “serangan fajar” (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara);
- Transfer uang elektronik (e-wallet, dompet digital, top up saldo);
- Uang “sedekah”;
- Paket sembako;
- Kupon belanja;
- Uang pindah dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti pas kerja pemilih. Misalnya, seorang petani yang selayaknya pergi ke sawah atau ladang, diberikan uang supaya pergi ke TPS untuk memilih calon tertentu;
- Hadiah didalam bentuk barang melebihi nilai Rp 1.000.000. Misal, dukungan uang didalam sebuah kesibukan perlombaan atau gerak jalur yang biasanya manfaatkan jenis karcis berhadiah;
- Pemberian token listrik;
- Barang mengkonsumsi lainnya (alat ibadah, perlengkapan sekolah)
- Sumbangan kepada komunitas atau organisasi. Bantuan ini diberikan bersama dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut menopang calon tertentu, layaknya pembangunan fasilitas lazim atau donasi ke rumah ibadah;
- Iming-iming/janji proyek, kontrak, promosi jabatan, dan lain-lain.
Sanksi Politik Uang
Larangan dan sanksi politik uang didalam penentuan diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berikut bunyinya.
Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016
Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau beri tambahan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara tommys subs Pemilihan dan /atau Pemilih.
Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang bersama dengan sengaja laksanakan perbuatan melawan hukum menjanjikan tau beri tambahan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
- Mempengaruhi Pemilih untuk tidak manfaatkan hak pilih;
- Menggunakan hak memilih bersama dengan cara tertentu supaya membuat suara tidak sah;
- Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016
(1)
Setiap orang yang bersama dengan sengaja laksanakan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau beri tambahan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih supaya tidak manfaatkan hak pilih.
Baca Juga :
Manfaatkan hak memilih bersama dengan cara tertentu supaya suara jadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana bersama dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
(2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang bersama dengan sengaja laksanakan perbuatan melawan hukum menerima dukungan atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).